Revolusirakyat.com – Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mencopot hakim yang menangani kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Harvey Moeis. Hal ini terjadi setelah hakim memberikan vonis yang dianggap terlalu ringan, yaitu hanya 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis.

Keputusan Presiden ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, di mana sebagian menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tepat untuk memberikan sinyal keras terhadap koruptor. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah keputusan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Harvey Moeis sendiri merupakan salah satu figur penting dalam kasus korupsi yang mengguncang Partai Demokrat beberapa tahun lalu. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di partai tersebut, dan vonis yang dijatuhkan terhadapnya seharusnya mencerminkan beratnya tindakan korupsi yang dilakukannya.

Dengan pencopotan hakim tersebut, diharapkan penanganan kasus korupsi di Indonesia dapat menjadi lebih tegas dan adil. Presiden Prabowo juga telah memastikan bahwa keputusannya tersebut merupakan langkah yang diambil demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.